Bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  3. penyusunan regulasi tentang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

  1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS
  2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan
  3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Scroll to Top