Bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- penyusunan regulasi tentang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- pelaksanaan dan pembinaan Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas bidang Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS
- Seksi Kajian Dampak Lingkungan
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup