Seksi Kajian Dampak Lingkungan

Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Kajian Dampak Lingkungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kajian Dampak Lingkungan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun :
    • Amdal, UKL-UPL, SPPL, Audit LH, Analisis resiko LH;
    • Status Lingkungan Hidup Daerah;
    • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
    • Instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
    • Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  5. melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  6. menerbitkan rekomendasi Izin Lingkungan;
  7. menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  8. melakukan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Provinsi, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. melaksanakan   pengawasan,     pemantauan      dan       evaluasi            Kajian            Dampak Lingkungan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top