Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- penyusunan regulasi tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan dan pembinaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;
- pelaporan pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:
- Seksi Pengendalian Pencemaran
- Seksi Pemantauan Lingkungan
- Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan