Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  3. penyusunan regulasi tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dibantu 3 (tiga) seksi yaitu:

  1. Seksi Pengendalian Pencemaran
  2. Seksi Pemantauan Lingkungan
  3. Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Scroll to Top