Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- penyusunan regulasi tentang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan dan pembinaan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
- Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup