Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penegakan Hukum Lingkungan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- melaksanakan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- membentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- melaksanakan sosialisasi Undang-undang dan Peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- melaksanakan penerapan sanksi administrasi dalam batas kewenangan kelembagaan lingkungan hidup kabupaten.
- mengelola Lingkungan Hidup;
- melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Penegakan Hukum Lingkungan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.