Kepala Dinas

Tugas pokok Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Lingkungan Hidup;pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  7. Pelaporan hasil kerja.
Scroll to Top