Kelompok Jabatan Fungsional
- kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu;
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi untuk berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya;
- Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.