Seksi Pengurangan Sampah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Pengurangan Sampah;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengurangan Sampah;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyusun informasi pengelolaan sampah;
- menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
- melakukan Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
- melakukan Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- membina dan menyediakan fasilitasi pendaur ulangan sampah;
- membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengurangan Sampah;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.