Seksi Pengurangan Sampah

Seksi Pengurangan Sampah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengurangan Sampah;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengurangan Sampah;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun informasi pengelolaan sampah;
  5. menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  6. merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
  7. melakukan Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  8. melakukan Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  9. membina dan menyediakan fasilitasi pendaur ulangan sampah;
  10. membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  11. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  14. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengurangan Sampah;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top