Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- penyusunan regulasi tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- pelaksanaan dan pembinaan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pengurangan Sampah
- Seksi Penanganan Sampah
- Seksi Limbah B3