Seksi Pengaduhan dan Penyelesaian Sengketa LH

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  5. melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  7. melaksanakan   pengelolaan      pengaduan        masyarakat       terkait  pencemaran lingkungan;
  8. menyusun rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  9. melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  10. melaksanakan mediasi terhadap penyelesaian sengketa;
  11. menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  12. melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduandan pelaksanaan pos pengaduan masalah lingkungan hidup;
  13. mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  14. melaksanakan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan (PROPER);
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. melaksanakan   pengawasan,     pemantauan      dan       evaluasi            Pengaduan            dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  18. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top