Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis
- menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- melaksanakan pengendalian dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
- melaksanakan Pengelolaan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut;
- melaksanakan koordinasi dan perencanaan penetapan kreteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah diwilayah kabupaten dan penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana;
- melaksanakan koordinasi dan perencanaan pembinaan dan pemantauan program strategis lingkungan hidup antara lain : Kalpataru, Adiwiyata dan Adipura;
- melaksanakan dan pembuatan sistim informasi manajemen lingkungan dan pengelolaan data base.
- melaksanakan pendataan kerusakan sumberdaya alam dan lahan kritis.
- melaksanakan koordinasi hasil monitoring, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan konservasi lingkungan hidup;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.