Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis
  4. menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  5. melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
  6. melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  7. melaksanakan pengendalian dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  8. melaksanakan Pengelolaan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut;
  9. melaksanakan koordinasi dan perencanaan penetapan kreteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah diwilayah kabupaten dan penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana;
  10. melaksanakan koordinasi dan perencanaan pembinaan dan pemantauan program strategis lingkungan hidup antara lain : Kalpataru, Adiwiyata dan Adipura;
  11. melaksanakan dan pembuatan sistim informasi manajemen lingkungan dan pengelolaan data base.
  12. melaksanakan pendataan kerusakan sumberdaya alam dan lahan kritis.
  13. melaksanakan koordinasi hasil monitoring, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan konservasi lingkungan hidup;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  17. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top