Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan pencadangan sumberdaya alam;
  5. melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  6. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
  7. Merencanakan, menetapkan kebijakan dan melaksanakan, pemanfaatan, pengendalian, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  8. menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  9. mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database Keanekaragaman Hayati;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top