Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan pencadangan sumberdaya alam;
- melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- melaksanakan inventarisasi dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
- Merencanakan, menetapkan kebijakan dan melaksanakan, pemanfaatan, pengendalian, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database Keanekaragaman Hayati;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.