Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS

Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
  2. menyiapkan bahan perumbusan petunjuk teknis Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  5. menyusun dokumen RPPLH;
  6. melaksanakan sosialisasi tentang RPPLH;
  7. menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  8. melaksanakan sosialisasi tentang KLHS;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top