Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
- menyiapkan bahan perumbusan petunjuk teknis Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- menyusun dokumen RPPLH;
- melaksanakan sosialisasi tentang RPPLH;
- menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- melaksanakan sosialisasi tentang KLHS;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.