Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Kajian Dampak Lingkungan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kajian Dampak Lingkungan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyusun :
- Amdal, UKL-UPL, SPPL, Audit LH, Analisis resiko LH;
- Status Lingkungan Hidup Daerah;
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
- menerbitkan rekomendasi Izin Lingkungan;
- menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- melakukan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Sinkronisasi RLPLH Nasional, Provinsi, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kajian Dampak Lingkungan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.