Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. penyusunan regulasi tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5.  
  6. pelaksanaan dan pembinaan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  7. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengurangan Sampah
  2. Seksi Penanganan Sampah
  3. Seksi Limbah B3
Scroll to Top