Seksi Penanganan Sampah

Seksi Penanganan Sampah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Penanganan Sampah;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penanganan Sampah;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. merumuskan kebijakan penanganan sampah;
  5. melaksanakan koordinasi       pemilahan,      pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  6. menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  7. memungut retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  8. menetapkan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  9. melakukan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  10. menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  11. melaksanakan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  12. mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  13. menyusun kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  14. melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Penanganan Sampah;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  18. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top