Seksi Limbah B3 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Limbah B3;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Limbah B3;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis
- merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
- menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
- melaksanakan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan penguburan limbah B3 medis;
- melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan B3 dan Limbah B3.
- mengawasi pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran B3 dan limbah B3.
- memantau dan melakukan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Limbah B3;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.