Seksi Pengendalian Pencemaran

Seksi Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengendalian Pencemaran;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengendalian Pencemaran;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. melaksanakan   penanggulangan           pencemaran      (pemberian       informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  6. melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. menentukan baku mutu sumber pencemar;
  8. mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  9. menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. melaksanakan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. melaksanakan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi;
  13. melaksanakan konservasi daerah penangkapan air dan sumber-sumber air;
  14. melaksanakan program penataan, pengembangan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pertamanan Kota.
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. melaksanakan   pengawasan,     pemantauan      dan       evaluasi            Pengendalian Pencemaran;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  18. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top