Seksi Pemantauan Lingkungan

Seksi Pemantauan Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pemantauan Lingkungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pemantauan Lingkungan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis
  4. melaksanakan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
  5. melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan pesisir dan laut;
  6. melaksanakan penentuan baku mutu lingkungan;
  7. menyiapkan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  8. melaksanakan pengelolaan rehabilitasi terumbu karang, mangrove, padang lamun, estuaria dan teluk.
  9. melaksanakan penyelamatan dan perlindungan sumber mata air, DAS dan Danau;
  10. melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan;
  11. melaksanakan   pembinaan        dan       sosialisasi         tentang kualitas lingkungan berdasarkan hasil uji laboratorium;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pemantauan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  14. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pemantauan Lingkungan;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top