Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. penyusunan regulasi tentang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan   tugas   bidang Penataan        dan      Peningkatan   Kapasitas Lingkungan Hidup dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
  2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
  3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Scroll to Top