Seksi Penegakan Hukum Lingkungan

Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penegakan Hukum Lingkungan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  5. melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  6. melaksanakan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  8. membentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  9. melaksanakan sosialisasi Undang-undang dan Peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. melaksanakan   penerapan         sanksi   administrasi      dalam   batas    kewenangan kelembagaan lingkungan hidup kabupaten.
  11. mengelola Lingkungan Hidup;
  12. melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  13. melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Penegakan Hukum Lingkungan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
  17. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top