UPTD

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis Urusan Bidang Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire;
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Scroll to Top