Kelompok Jabatan Fungsional

  1. kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi untuk berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya;
  3. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Scroll to Top