Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- menyusun program kegiatan Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan;
- menyusun rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- melaksanakan mediasi terhadap penyelesaian sengketa;
- menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduandan pelaksanaan pos pengaduan masalah lingkungan hidup;
- mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan (PROPER);
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas.